BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Di wilayah kita tempat
tinggal kita ada beberapa organisasi kemasyarakatan seperti:
RT,RW,kelurahan,kecamatan ,kabupaten dan provinsi. Negara merupakan bagian
tertinggi dari organisasi tersbut.
Secara etimologis negaa
berasal dari bahasa asing (Belanda dan Jerman ) di sebut “staat”dalam bahasa
inggris Negara di sebut “state”dalam bahasa perancis di sebut “etat”. Negara
juga di artikan sebagai penetap dalam keadaan berdiri atau membuat berdiri. Negara
suatu wilayah yang ada di permukaan bumi dimana terdapat pemerintahan yang
mengatur ekonomi,politik,budaya, pertahanan, keamanan dan pengakuan dari Negara
lain.
Oleh karena itu yang di
maksud dengan Negara secara umum ialah suatu organisasi yang di dalamnya
terdapat rakyat,wilayah,,yang di pimpin oleh pemerintahan dengan tujuan
tertentu.
Di
samping itu ,penyelenggaraan Negara harus membawa manfaat bagi manusia. Tugas
Negara adalah bertanggung jawab atas kepentingan bersama warganya. Negara harus
meindungi hak-hak warganya dan menetapkan kewjiban-kewajibannya menciptakan
kehidupan bersama yang dilandasi oleh semangat cinta kasih,keadilan,dan
perdamaian
B.
Perumusan
Masalah
Dari pembahasan diatas
dapat ditarik perumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa
Saja Unsur-unsur Terbentuknya Negara ?
2. Bagaimana
Teori Terbentuknya Negara ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Unsur-Unsur
Terbentuknya Negara
Unsur-unsur
terbentuknya Negara digolongkan atas tiga pandangan :
1.
Pandangan tradisional
Oppenheimer Lauterpacht, seorang ahli mengemukakan
bahwa ada 3 unsur Negara yang tidak dapat dipisahkan , antara lain :
·
Rakyat
·
Daerah
·
Pemerintah yang berdaulat.
2.
Pandangan berdasarkan konferensi Pan Amerika
Unsur Negara yang
tercantum dalam Montevideo on the rights and duties of stated :
·
Penduduk yang tetap ( a permanent
population )
·
Wilayah tertentu ( a defined terriotory
)
·
Pemerintah ( government )
·
Kemampuan melakukan hubungan dengan
Negara lain ( a capacity to enter into relations with other states )
3.
Pandangan modern
Unsur Negara dibedakan
menjadi :
a. Unsur konstitutif, yaitu unsur yang bersifat
mutlak. Meliputi :
·
Rakyat
·
Wilayah
·
Pemerintah yang berdaulat
Adapun penjelasan unsur-unsur Negara
lebih rinci menurut pandangan modern :
a.
Unsur primer ( mutlak-konstitutif )
1. Wilayah Adalah suatu tempat dimana rakyat
menetap/bermata pencaharian dan pemerintah melaksanakan kegiatan
pemerintahannya. Wilayah meliputi :
·
Wilayah berupa daratan :
Batas-batas ini dapat
berupa :
Ø Benda-benda
alam yang ada, seperti sungai, gunung dll
Ø Sengaja
dibuat, misalnya patok-patok batu
Ø Sengaja
ditentukan berdasarkan garis-garis lintang
·
Wilayah berupa lautan : Lautan merupakan
wilayah suatu Negara yang disebut laut territorial, sedangkan lautan diluar
laut territorial disebut laut terbuka. Batasnya ditentukan oleh perjanjian
antarnegara yang berdekatan atau hukum internasional.
·
Wilayah yang berupa udara : Wilayah atau
daerah yang berada diatas daerah daratan atau daerah lautan itu.
·
Wilayah atau daerah ekstrateritorial :
Suatu wilayah atau daerah karena ketetapan hokum internasional maka dianggap
sebagai wilayah atau bagian wilayah dari suatu Negara.
2. Rakyat :
Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara dan terikat oleh
peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Negara
Rakyat suatu negara
dapat di bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Penduduk
dan bukan penduduk
·
Penduduk : status untuk orang yang
bertempat tinggal menetap dalam suatu wilayah negara. Biasanya penduduk adalah
mereka yang lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara tertentu
·
Bukan penduduk : status untuk orang yang
berada di wilayah suatu negara dan tidak bertujuan untuk menetap di wilayah
tersebut.
Ø Warga
negara dan bukan warga negara (orang asing)
·
Warga Negara : adalah status untuk orang
yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, atau orang yang menurut
Undang-Undang atau perjanjian diakui sebagai warga negara
·
Bukan warga Negara : status untuk orang
yang berada di suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara
tersebut. Orang berstatus bukan warga negara juga harus tunduk pada
pemerintahan dimana mereka berada. Orang yang tidak termasuk warga negara ini
biasanya disebut orang asing atau warga negara asing
Ø Golongan asli dan golonngan keturunan dari
bangsa bukan asli
·
Golongan asli : jika seseorang lebih
erat hubungannya dengan bangsa itu. Sebagai contoh menurut UU No 12 Tahun 2006
tentang kewarganegaraan Republik Indonesia yang disahkan pada tanggal 1 Agustus
2006 mencantumkan: “Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain uang disahkan dengan Undang –
Undang sebagai warga negara”. Sedangkan yang dimaksud dengan orang-orang bangsa
Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia
semenjak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas
kehendak sendiri
·
Golongan bukan asli (keturunan): adalah
jika seseorang tidak erat ataupun tidak begitu erat dengan bangsa negara
tersebut
Ø Golongan
mayoritas dan minoritas
·
Golongan mayoritas : golongan yang
memiliki jumlah anggota yang paling banyak dalam suatu wilayah
·
Golongan minoritas : golongan yang
memiliki jumlah anggota yang kecil/sedikit dalam suatu wilayah
3. Pemerintah
Ada 3 macam pengertian dari pemerintah,
antara lain:
·
Pemerintahan
dalam arti luas : Pemerintah adalah sebagai gabungan dari semua badan
kenegaraan yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
·
Pemerintah
dalam arti sempit : Pemerintah adalah sebagai badan eksekutif, seperti presiden
dengan para menteri
·
Pemerintah
adalah sebagai kepala negara atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa
memerintah di wilayah negara itu
4. Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata daulah (bahasa arab)
yang artinya dinasti pemerintahan atau kekuasaan tertinggi
Macam-macam kedaulatan
·
Kedaulatan
kedalam : Pemerintah memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan
organisasi Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·
Kedaulatan
keluar : Pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada
kekuatan lain. Pemerintah memiliki kekuasaan untuk mengadakan hubungan dengan
negara-negara lain
Sifat-sifat kedaulatan
·
Permanen
: Kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap berdiri
sekalipun mungkin Negara tersebut mengalami perubahan organisasinya
·
Asli
: Kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, melainkan
asli dari Negara itu sendiri
·
Bulat/
tidak terbagi-bagi : Kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan yang
tertinggi dalan negara dan tidak dapat dibagi-bagi, jadi dalam suatu negara
hanya ada satu kedaulatan
·
Tidak
terbatas/ absolut : Kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun, sebab apabila
bisa dibatasi maka ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan
hilang
b.
Unsur Sekunder (Pelengkap-Deklaratif)
1. Pengakuan
dari negara lain
·
Pengakuan secara de facto : Pengakuan
tentang kenyataan adanya suatu negara sehingga dapat mengadakan hubungan dengan
negara lain. Pada dasarnya pengakuan secara de facto hanya bersifat sementara
karena pengakuan ini diberikan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.
Apabila dalam perkembangannya ternyata negara menunjukkan kemampuan dan dapat
memenuhi hak dan kewajibannya sebagaimana masyarakat internasional maka akan
segera disusul dengan pengakuan de jure
·
Pengakuan secara de jure : Pengakuan
secara resmi berdasarlan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
Dengan memperoleh pengakuan ini maka suatu negara mendapat beberapa hak dan
kewajiban untuk diperlakukan dan sekaligus bertindak sebagai sebuah negara yang
berdaulat penuh, sejajar dengan negara-negara lain di dunia.
B.
Teori
Terbentuknya Negara
Ada beberapa teori yang
menjelaskan terbentuknya negara, yaitu sebagai berikut :
1.
Teori Ketuhanan (Teokrasi)
Menurut
teori ini, negara tejadi karena kehendak Tuhan. Suatu negara tidak atau belum
akan terbentuk di muka bumi, jika Tuhan tidak atau belum memperkenalkannya.
Yang selalu ada dalam negara ialah yang disebut gezag atau kekuasaan yang juga
berasal dari Tuhan.
2.
Teori Perjanjian (Perjanjian Masyarakat)
Menurut teori
ini, terjadinya suatu negara karena perjanjian sekelompok manusia (masyarakat)
yang tadinya hidup sendiri-sendiri. Mereka mengadakan suatu perjanjian untuk
membentuk suatu organisasi (negara). Perjanjian itu disebut Perjanjian
Masyarakat atau Kontrak Sosial.
3.
Teori Kekuasaan atau Kekuatan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk
berdasarkan kekuasaan. orang kuat yang pertama-tama mendirikan negara, karena
dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain
sebagaimana disindir oleh Kallikles danVoltaire: “Raja yang pertama adalah
prajurit yang berhasil”.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Secara etimologis negaa
berasal dari bahasa asing (Belanda dan Jerman ) di sebut “staat”dalam bahasa
inggris Negara di sebut “state”dalam bahasa perancis di sebut “etat”. Negara
juga di artikan sebagai penetap dalam keadaan berdiri atau membuat berdiri.
Negara suatu wilayah yang ada di permukaan bumi dimana terdapat pemerintahan
yang mengatur ekonomi,politik,budaya, pertahanan, keamanan dan pengakuan dari
Negara lain.
Secara umum ada 2 unsur
terbentuknya Negara, yaitu unsur primer dan unsur sekunder, unsur primer adalah
unsur yang tidak boleh tidak harus ada dalam pembentukan Negara, yaitu wilayah,
rakyat. Pemerintahan dan kedaulatan, sedang unsur sekundernya adalah pengakuan.
DAFTAR PUSTAKA
Unsur-unsurterbentuknua Negara, http://photofinanda.blogspot.com/2012/01/unsur-unsur-terbentuknya-bangsa-dan.html,
Agustus 2013
KATA PENGANTAR
Puji
dan Syukur Penulis Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat
limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini
tepat pada waktunya. Makalah ini membahas Unsur-unsur Terbentuknya Negara.
Dalam
penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan
tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya
itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak
yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat
balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk
penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis
harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir
kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
Rawamerta, Agustus 2013
Penulis
DAFTAR ISI
|
Hal
|
Kata
pengantar …………………………………………………………………………
|
i
|
Daftar
Isi ……………………………………………………………………………….
|
ii
|
BAB
I. PENDAHULUAN
|
|
A. Latar Belakang
…………………………………………………………………
|
1
|
B. Perumusan
Masalah ……………………………………………………………
|
1
|
BAB
II. PEMBAHASAN
|
|
A.
Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
……………………………………………
|
2
|
B. Teori
Terbentuknya Negara ……………………………………………………
|
5
|
BAB
III. PENUTUP
|
|
A. Kesimpulan
…………………………………………………………………….
|
6
|
Daftar
Pustaka ………………………………………………………………………….
|
7
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MAKALAH PKN
UNSUR-UNSUR
TERBENTUKNYA NEGARA
Disusun oleh :
KELOMPOK 2
Sanipah
Kartika Sandi
Siti Sahara
Vira Bandari
Amelia
Febriyan Andriyana
Ratna
Aldi
Kelas : X-3
SMAN 1 RAWAMERTA
2013 / 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar