Pages

Selasa, 29 Maret 2016

Makalah PAI Dosa Besar

PERILAKU TERCELA (DOSA BESAR)
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam









Disusun oleh :
KELOMPOK 3
Urmilla Vinanda
Miftah Aini
Rosah
Ai Tarmida
Rosita Dewi
Kelas : XI TKJ 1





KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala Rahmat, sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah  ini dalam bentuk maupun isinya yang mungkin sangat sederhana. Makalah ini berisikan tentang Dosa Besar, yang meliputi pengertian, macam-macam dosa besar dan cara menghindari / mencegah dari perbuatan dosa besar.
Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman dan juga berguna untuk menambah pengetahuan bagi para pembaca.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh karena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.




Karawang, Pebruari 2016
Penyusun













DAFTAR ISI


Hal
Kata pengantar …………………………………………………………………………
i
Daftar Isi ……………………………………………………………………………….
ii
BAB I. PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang …………………………………………………………………
1
B.     Rumusan Masalah  …………………………………………………………….
1


BAB II. PEMBAHASAN

A.    Pengertian Dosa Besar  ………………………………………………………..
2
B.     Macam-macam Dosa Besar ……………………………………………………
2
1.   Syirik (Menyekutukan Allah) ………………………………………………
3
2.   Berbuat Sihir (Tenung) ……………………………………………………..
3
3.   Membunuh Jiwa Yang Di Haramkan ………………………………………
4
4.   Memakan Harta Riba ……………………………………………………….
5
5.   Memakan Harta Anak Yatim ……………………………………………….
5
6.   Menuduh Wanita Mu’minat Yang Sopan Berzina ………………………….
6
7.   Melarikan Diri dari Perang (Jihad) …………………………………………
6
C.     Cara Menghindari / Mencegah Dari Perbuatan Dosa Besar …………………...
7


BAB III. PENUTUP

A.    Kesimpulan …………………………………………………………………….
8
B.     Saran . …………………………………………………………………………..
8
Daftar Pustaka ………………………………………………………………………….
9








BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Manusia dikaruniakan oleh Allah SWT berupa akal dan pikiran. Akal digunakan manusia untuk berfikir, memikirkan sesuatu. Sedangkan pikiran digunakan untuk menentukan sesuatu yang di pikirkan oleh akal. Tetapi terkadang manusia sering tidak menggunakan akal dan fikirannya dengan baik, dengan cara memikirkan sesuatu yang tidak semestinya di pikirkan, dan juga tidak di pakai untuk mengembangkan sesuatu yang ada di alam yang sebenarnya bisa menghasilkan ilmu dan pengetahuan yang baru apabila kita dapat menggunakan dengan semestinya.
Manusia memang memiliki ke khilafan dalam setiap langkah, perbuatan, maupun sifat dan tindak tanduk yang dijalaninya, karena manusia juga mempunyai fitrah yang memiliki kekhilafan.
Suatu perbuatan yang di lakukan manusia, apabila keluar dari jalur yang telah di tentukan oleh Allh SWT maka itu di katakan Dosa. Perbuatan dosa sering di lakukan oleh manusia, karena manusia sering tidak menyadari akan perbuatan yang di lakukannya karena manusia lebih sering mengikuti hawa nafsunya dengan tidak memikirkan akibat buruk dan apa yang di lakukannya.
     Sekalipun manusia di ciptakan Allah SWT untuk menjadi khalifah di muka bumi ini, namun  karena sifatnya yang lemah, manusia tidak pernah terlepas dari perilaku tercela dan dosa, kecuali orang-orang yang selalu beriman dan senantiasa mendapat petunjuk dari Allah SWT. maka segeralah melakukan taubat, karena Allah SWT senantiasa bersedia memberi ampunan setiap waktu dan menerima taubat setiap saat.

B.  Rumusan Masalah
Dari uraian diatas dapat kita ambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.        Apa Pengertian Dosa Besar ?
2.        Apa Macam-macam Dosa Besar ?
3.        Bagaimana  Cara Menghindari / Mencegah Dari Perbuatan Dosa Besar ?



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Dosa Besar
Para ulama berbeda pendapat dalam dan membedakannya dengan dosa kecil. Akan tetapi, mayoritas mereka memilih bahwa dosa besar adalah setiap kemaksiatan yang bersekuensi hadd (hukuman), atau ancaman neraka, atau laknat atau murka Allah. Pandangan itu di riwayatkan dari Ibnu Abbas..semoga Allah meridoinya...dan Hasan AI- Bashri...rahimahullah.
Abu Hamid Al-Ghazali mengatakan, “setiap kemaksiatan yang di lakukan seseorang dengan tidak disertai perasaan takut, wanti-wanti dan penyesalan, misalnya orang yang meremehkan perbuatan dosa dan berani membiasakannya, maka sikap itu justru termasuk dosa besar.” Sedangkan kesalahan yang terjadi karena keseleo lidah karena tidak terkontrolnya jiwa serta karena kevakuman kesadaran akan adanya pengawasan Allah SWT, sembari tidak terlepas dari penyesalan, maka hal itu tidaklah menghilangkan sifat adalah (integritas) dan tidak termasuk dosa besar.
Apabila kita ingin mengetahui perbedaan dari dosa besar dan dosa kecil, maka kita lihat dari mafsadat (bahaya) nya suatu perbuatan dosa tersebut dan nash yang sudah ditentukan.

B.       Macam-macam Dosa Besar
Allah SWT dan Rasul SAW mewanti-wanti kita agar tidak terjerumus kedalam kemaksiatan yang akhirnya menjadikan dosa, sekecil apapun kemaksiatan tersebut, jangan kita meremehkannya karena itu akan mengakibatkan buruk bagi kita. Maka dari itu kita harus membekali diri dan lebih meningkatkan ketaqwaan terhadap Allah SWT. Serta dapat menjauhi segala apa yang dilarang / di haramkan-Nya. Firman Allah SWT:
لَيْسَ بِأَمَانِيِّكُمْ وَلَا أَمَانِيِّ أَهْلِ الْكِتَابِ ۗ مَنْ يَعْمَلْ سُوءًا يُجْزَ بِهِ وَلَا يَجِدْ لَهُ مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلِيًّا وَلَا نَصِيرًا
“Barang siapa melakukan keburukan maka pasti ia akan dibalasnya dengannya dan dia tidak akan mendapatkan selain Allah SWT pembela dan penolong bagi dirinya”. (Q.S An-nisa :123)
Rasulullah SAW telah banyak menyebutkan beberapa kemaksiatan sebagai hal-hal yang membinasakan dalam beberapa hadits dalam daftar dosa-dosa besar. Di antaranya hadits salah satunya adalah:
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَأَكْلُ الرِّبَا وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصِنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ
“Abu Hurairah  r. a berkata: Nabi SAW bersabda: tinggalkanlah tujuh dosa yang dapat membinasakan, sahabat bertanya: apakah itu ya Rasulullah? Nabi SAW menjawab: “Syirik mempersekutukan Allah, Berbuat sihir (tenung}, membunuh jiwa yang di haramkan Allah kecuali dengan hak, Makan harta riba, Makan harta anak yatim, melarikan diri dari perang jihad saat berperang, dan menuduh wanita mu‘minat yang sofat (berkeluarga) dengan zina “. (Bukhari Muslim)
Dari hadits di atas di sebutkan bahwa ada tujuh dosa besar. Di bawah ini penulis akan menjelaskan dari ke tujuh dosa besar tersebut:
1.    Syirik (Menyekutukan Allah)
Syirik menurut bahasa adalah persekutuan atau bagian, sedangkan menurut istilah agama adalah mempersekutukan Allah SWT dengan selain Allah (makhluk-Nya). Sebagian ulama berpendapat bahwa syirik adalah kufur atau satu jenis kekufuran.
Syirik di katagorikan sebagai dosa paling besar yang tidak akan di ampuni Allah SWT. Firman Allah :
إنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni orang yang menyekutukan-Nya dan (Tuhan mengampwu) dosa selain itu bagi orang yang di kehendaki oleh-Nya... “ (Q.S An-nisa :48)
2.    Berbuat Sihir (Tenung)
Kemampuan orang-orang kafir atau para penjahat-atas izin Allah SWT melakukan sesuatu yang luar biasa, dinamakan sihir. Para Ulama menegaskan, bahwa melakukan sihir itu haram hukumnya, oleh karena sihir itu bersifat merusak dan segala sesuatu yang merusaka dilarang oleh Islam. Sihir dikatakan merusak, sebab sasaran sihir antara lain :
a.    Mempengaruhi hati dan badan seseorang, untuk di sakiti atau di bunuh,
b.    Memusnahkan harta benda seseorang,
c.    Memutuskan ikatan kasih sayang seseorang dengan suami istri atau anak atau dengan anggota keluarga lainnya.
Firman Allah SWT:
“Mereka mempelajari dari kedua malaikat ini, ada apa dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang suami dengan istrinya. Dan para tukang sihir itu tidaklah memberi madarat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah “. (Q.S Al-Baqarah :102)
3.    Membunuh Jiwa Yang Di Haramkan
Membunuh  ialah suatu tindakan yang di lakukan oleh seseorang dengan cara meniadakan nyawa orang lain. Membunuh merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang menjurus ke dalam hal yang tidak baik, karena menghilangkan nyawa orang lain, yang sebenarnya belum saatnya untuk di hilangkan.
Para ahli fikih berpendapat bahwa sifat pembunuhan yang di kenai qishas adalah pembunuhan yang di sengaja. Pembunuhan di bagi menjadi tiga yaitu
a.    Pembunuhan dengan di sengaja.
Seperti dalam firman Allah SWT:
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dengan di berlakukannya hukum qishas, namun dapat hidup, hati orang-orang yang berakal, mudah-mudahan kamu takut dalam melakukan pembunuhan “. (Q.S Al-baqarah :179)
Dari ayat di atas, dapat di simpulakan bahwa si pembunuh harus di hukum qishas
b.    Pembunuhan tidak di sengaja.
Orang yang membunuh di wajibkan membayar denda ringan. Pembunuhan tidak di sengaja ini di lakukan oleh orang-orang yang tidak bermaksud melakukan pembunuhan. Yaitu seperti tidak di sengajanya dia melempar suatu barang, dengan tidak di sangka kena seseorang hingga orang tersebut mati.
c.    Pembunuhan seperti sengaja.
Yaitu pembunuhan terhadap orang yang di lindungi hukum, sengaja dalam melakukannya tetapi memakai alat ayng tidak mematikan. Maksudnya pemukulan yang terjadi adalah orang yang di pukul ternyata mati. Dalam jenis pembunuhan seperti ini tidak perlu di lakukan qishas, tetapi hanya di kenakan diyat.
4.    Memakan Harta Riba
Arti riba menurut bahasa lebih atau bertambah. Pengertian syara’nya adalah akad yang terjadi pertukaran benda sejenis tanpa di ketahui sama atau tidak, tambahan atau takarannya. Hal ini sering terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak dan emas. Untuk menghindari riba maka apabila mengadakan jual beli sejenis, di tetapkan syarat:
a.         Sama timbangan dan ukurannya
b.         Di lakukan serah terima saat itu juga
c.         Secara tunai
Ulama berpendapat bahwa riba ada empat macam :
1)   Riba Fadholi, yaitu pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya
2)   Riba Qardhi, yaitu pinjam meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat pengembalikannya
3)   Riba Iyadh, yaitu akad jual beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun si penjual dan si pembeli, berpisah saat melakukan serah terima
4)   Riba Nasha, yaitu akad jual beli dengan pengerahan barang beberapa waktu kemudian
Apapun macamnya riba, hukumnya haram dan di larang oleh agama.
Firman Allah SWT:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba “. (Q.S Al-Baqarah 275)
5.    Memakan Harta Anak Yatim
Anak yatim adalah anak yang di tinggal mati oleh ayahnya ketika ia masih kecil atau dengan kata lain, di tinggal mati oleh orang yang menanggung nafkahnya. Memelihara anak yatim dan menyelamatkan hartanya, dalam syari’at Islam merupakan kewajiban. Sehingga apabila anak yatim yang hidupnya terlantar dan tidak terarahkan maka kita selaku umat Islam yang ada di sekitarnya apabila tidak merawatnya maka kita termasuk orang-orang yang mendustakan agama.
Firman Allah SWT:
أرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ
“Tahukah kamu orang yang mendustakan agama?, ItuLah orang yang menghardik anak yatim “. (Q.S Al- Maun :1-2)
Sabda Rasulullah SAW:
“santunilah anak-anak yatim, serta usaplah kepala mereka dan berilah makanan seperti yang engkau makan, niscaya hati engkau menjadi lembut dan hajat engkau akan terpenuhi “.
6.    Menuduh Wanita Mu’minat Yang Sopan (Berkeluarga) Dengan Berzina
Melontarkan tuduhan zina kepada seseorang adalah yang di larang oleh Islam, karena selain dapat merusak nama baik orang yang di tuduh juga dapat menjatuhkan kehormatan keluarganya. Orang yang menuduh berzina baik pria / wanita ditetapkan hukuman dera sebanyak 80 kali, sedangkan bagi budak di kenakan separuhnya yaitu 40 kali.
Firman Allah SWT:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik’ (Q.SAn-nur :4)
7.    Melarikan Diri dari Perang (Jihad)
Islam mewajibkan umatnya untuk memelihara , menjaga, mempertahankan, dan membela agamanya. Jika Islam diserang dan diperangi musuh, maka umat Islam diwajibkan berperang.
Islam melarang umatnya untuk berpaling atau melarikan diri dari medan berperang, sebagaimana firman-Nya :
وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
Artinya : Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya. (QS. Al-Anfal: 16)
Orang yang lari dari perang (jihad) telah menipu dirinya sendiri dan telah berkhianat kepada Allah, dan ia dianggap tidak lagi meyakini kemahakuasaan Allah yang senantiasa menolong hamba-Nya yang sedang berjuang menegakkan agama Allah SWT. Oleh karena itu meninggalkan medan jihad tanpa alasan yang dapat diterima akal termasuk dosa besar dan pelakunya akan mendapat azab Allah SWT.

C.      Cara Menghindari / Mencegah Dari Perbuatan Dosa Besar
ada beberapa cara untuk melindungi diri dari perbuatan dosa
1.         ittiba’ Rasululloh
2.         mendirikan sholat dengan khusyu’ dan menyempurnakan wudhu’
3.         Qiyamul lail dan membaca al Qur’an
4.         mencari dan membentuk lingkungan yang baik, yaitu lingkungan yang dapat mendekatkan diri kita kepada Alloh
5.         membentengi diri dari gangguan setan. yaitu dengan menanamkan keikhlasan dan istiqomah dalam beribadah
6.         senantiasa berupaya untuk jujur, baik dalam lisan, perbuatan maupun hati
7.         memperbanyak amal sholeh
8.         berupaya meningkatkan ketakwaan kepada Alloh
9.         berupaya untuk meraih karunia dan rahmat Alloh
10.     meningkatkan keimanan dan mengkonsumsi makanan halal, toyyib, dan tidak berlebih-lebihan
11.     senantiasa mensyukuri nikmat dan rahmat Alloh.
12.     berupaya sekuat tenaga untuk menghindari perbuatan dosa besar














BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat kita ambil kesimpulan sebagai berikut :
1.    Abu Hamid Al-Ghazali mengatakan, “setiap kemaksiatan yang di lakukan seseorang dengan tidak disertai perasaan takut, wanti-wanti dan penyesalan, maka sikap itu justru termasuk dosa besar.”
2.    Ada 7 dosa besar seperti yang disabdakan Rosul yaitu : Syirik mempersekutukan Allah, Berbuat sihir (tenung}, membunuh jiwa yang di haramkan Allah kecuali dengan hak, Makan harta riba, Makan harta anak yatim, melarikan diri dari perang jihad saat berperang, dan menuduh wanita mu‘minat yang sofat (berkeluarga) dengan zina.
3.    Para Ulama menegaskan, bahwa melakukan sihir itu haram hukumnya, oleh karena sihir itu bersifat merusak dan segala sesuatu yang merusaka dilarang oleh Islam.
4.    Syirik menurut bahasa adalah persekutuan atau bagian, sedangkan menurut istilah agama adalah mempersekutukan Allah SWT dengan selain Allah (makhluk-Nya).
5.    Membunuh  ialah suatu tindakan yang di lakukan oleh seseorang dengan cara meniadakan nyawa orang lain.
6.    Arti riba menurut bahasa lebih atau bertambah. Pengertian syara’nya adalah akad yang terjadi pertukaran benda sejenis tanpa di ketahui sama atau tidak, tambahan atau takarannya.
7.    Anak yatim adalah anak yang di tinggal mati oleh ayahnya ketika ia masih kecil atau dengan kata lain, di tinggal mati oleh orang yang menanggung nafkahnya.
8.    Melontarkan tuduhan zina kepada seseorang adalah yang di larang oleh Islam, karena selain dapat merusak nama baik orang yang di tuduh juga dapat menjatuhkan kehormatan keluarganya.
9.    Orang yang lari dari perang (jihad) telah menipu dirinya sendiri dan telah berkhianat kepada Allah, dan ia dianggap tidak lagi meyakini kemahakuasaan. Oleh karena itu meninggalkan medan jihad tanpa alasan yang dapat diterima akal termasuk dosa besar




DAFTAR PUSTAKA






»»  Readmore...